Berlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka menjadi peluang yang sangat besar bagi setiap desa yang ada di Indonesia, untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri, sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pengaturan desa antara lain bertujuan mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa, untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta memajukan perekonomian masyarakat desa. Namun sampai saat ini masih sangat sedikit desa yang mampu mengembangkan potensinya.

Desa Punya Segudang Potensi

Potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Hal ini disebabkan selama ini desa lebih banyak diposisikan sebagai obyek pembangunan sehingga sangat menggantungkan diri pada bantuan pemerintah pusat.

Jadi Potensi Desa adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan pengembangan potensi desa adalah untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat melalui pengembangan potensi unggulan dan penguatan kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat.

Setiap desa tentu memiliki potensi baik poteni fisik yang berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, dan sumber daya manusia, serta potensi non fisik berupa masyarakat dengan corak dan interaksinya,

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar pelaksanaan pengembangan potensi desa bisa berjalan lancar, efektif dan efisien sesuai dengan potensi yang ada dan kebutuhan masyarakatnya, dalam pengembangan potensi desa perlu memberdayakan partisipasi masyarakat agar mereka merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab.

Salah satu wujud pembangunan penguatan potensi sekaligus ekonomi desa yaitu melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai kelembagan ekonomi desa dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumberdaya lokal dan aset yang dimiliki desa untuk pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Berdasarkan pemetaan potensi menggunakan analisis bentang dan perencanaan strategis untuk mengevaluasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam mencapai bisnis bumdes, maka desa akan bisa mampu menemukan beberapa potensi yang dapat dikembangkan dalam mengidentifikasi potensi usaha dan memilih prioritas usaha yang akan dijalankan.

Strategi Untuk Mendukung Investasi Pembangunan Desa

Strategi untuk meningkatkan investasi di desa menjadi bagian penting dalam mendorong perekonomian di desa-desa. Diharapkan, BUMDes menjadi bagian yang mampu menopang perekonomian desa, sekaligus desa mampu mengenali potensi yang menjadi karakteristiknya.

Diakui, setiap wilayah atau daerah memiliki keunikan dan karakteristik masing-masing, sehingga keberadaan BUMDes pun harus memiliki bisnis model sendiri, yang bersandarkan kepada potensi sumber daya yang dimiliki. Diharapkan, BUMDes yang sudah dibangun itu mampu bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.

Oleh karena itu, terdapat strategi umum dan strategi khusus peningkatan investasi pedesaan untuk pengelolaan sumber daya pedesaan dalam meningkatkan perekonomian di pedesaan.

Strategi umum, meliputi melakukan pengembangan usaha berdasarkan komoditi unggulan desa, pengembangan kekayaan sumber daya di desa, meningkatkan kerjasama antar desa terutama dalam pembangunan infrastruktur transportasi dan pengembangan potensi pariwisata alam dan budaya secara luas, baik obyek dan destinasi, prasarana dan sarana pendukung serta sumber daya manusia pelaku pariwisata, sehingga sebagian besar belum layak dijual kepada wisatawan dan Meningkatkan keterlibatan BUMDes dalam sektor usaha potensial.

Selanjutnya strategi khusus, meliputi pengembangan industri hulu-hilir berdasarkan keunggulan komoditi Kabupaten/Kota dengan mengintegrasikan sektor usaha untuk peningkatan nilai tambah, peningkatan ketersediaan energi listrik, pembangunan desa yang berkelanjutan, pengembangan pasar berdasarkan aspek kewilayahan, peningkatan infrastuktur transportasi bagi kawasan industri dan sebagainya.

(diolah dari berbagai sumber)