BUM Desa Bersama (BUMDesma)

Dashboard Tim Kerjasama Antar Desa (BKAD) bersama Badan Kordinasi Penanaman Modal Desa (BKPMDesa) secara mandiri menjalin aliansi strategis dengan berbagai pihak, mitra usaha/investor/development, K/L dan Lembaga Konsultan, pengembang training untuk mendampingi dan membantu para Pemerintah Desa dalam menjalankan langkah strategis pengembangan kerjasama BUM Desa Bersama di Kabupaten Banyumas.

BUMDesma Brayan Bumi Banyumas

Jl. Prov. Kaliori-Patikraja Km. 02, Desa Wlahar Wetan, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah

0281-786-2468

081-223-23-1134

kami@bumdesbersama.id

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Diajukan Kepada Kami

Semoga rangkuman ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari berbagai pihak. Silahkan disimak dan semoga bermanfaat.

Apa Bedanya BUMDesa, BUMADesa dan BUMDesma?

Ketiga istilah diatas secara sederhana bisa dijabarkan sebagai berikut, Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi BUMDesa) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Antar Desa, (BUMADesa) merupakan kerjasama antar Bumdes melalui para pengelola usahanya sedangkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dibentuk oleh desa-desa dengan memandatkan pembinaan dan pengawasannya kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) serta dibantu dan didukung kinerjanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Desa (BKPMDesa).

Bagaimana tentang peran dan fungsi mereka? (BUMDesa, BUMADesa dan BUMDesma)

Bahwa semua bisa berperan di tingkat tatanan dan fungsinya sebagai bagian dari kelembagaan usaha desa. Beberapa BUMDesa dapat melakukan kerjasama dengan BUMDesa lainnya (kerjasama antar BUMDesa) dalam mengembangkan unit-unit BUMDesnya maupun pada tingkatan skala kawasan yang lebih luas melalui ketentuan beberapa atau puluhan desa membuat satu kesatuan entitas BUMDesa yang dikelola bersama-sama.

BUMDesma adalah peluang dan kekuatan para Pemerintah Desa dan Negara untuk membuat sebuah sistem investasi berbasis investor domestik (konsolidator) untuk menanamkan dana miliknya secara bersama-sama sebagai modal yang di himpun dari masyarakat untuk kegiatan usaha skala yang luas.

bedakah model usaha, tata kelola dan kinerja usaha bumdes, bumades dan bumdesma?

Tata kelola (Bumdesa; Bumadesa; Bumdesma) yang baik juga dapat mewujudkan BUMDesa yang berkelanjutan, sehingga kinerja kelembagaan ketiga entitas usaha bisnis ini dalam pengembangan dan evaluasi pelaksanaannya merupakan faktor kunci penentu keberhasilan.

Melalui pemetaan dan pemilihan berbagai jenis usaha, rencana dan analisa kelayakan usaha diperlukan, penyusunan desain sistem serta format pendampingan yang terpadu, kedepannya oleh berbagai pihak yang berkepentingan sehingga tata kelola semakin baik, akuntabel dan transparan.

adakah aturan atau pedoman kelembagaan bumdesa, bumadesa dan bumdesma dari kemendesa?

Pedoman teknis BUMDesa, BUMADesa dan BUMDesma oleh Kemendesa telah disiapkan, berbagai acuan buku-buku panduan maupun tulisan dalam kategori standar dan peraturan terkait tentang hal tersebut, guna membantu desa-desa untuk mengelola usaha desanya sehingga akan didapat sebuah perencanaan dan hasil bisnis yang baik.

adakah pelatihan usaha dan aplikasi tata kelola serta jaringan bisnis terintegrasi untuk bumdesa, bumadesa dan bumdesma?

Berbagai pengembangan sistem jaringan terintegrasi ini sedang terus dilaksanakan oleh mitra dan komunitas kami dalam bentuk akses sumber daya kewirusahaan, infrastruktur digital, maupun layanan berkemampuan deteksi dan respons yang terintegrasi di seluruh desa atau bumdes di berbagai jangkuan wilayah dengan rangkaian kerjasama kemitran guna untuk menjamin ketepatan sasaran untuk semua pihak.